CV. Hidayah Anugerah Sejahtera adalah Perusahaan Jasa Apostille Akte Lahir di Kemenkumham / Kementerian Hukum dan HAM. Untuk dibawa ke Denmark sebagai syarat untuk mengurus ijin tinggal atau menikah di Denmark. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Penerjemah Bahasa Belanda, Jasa Atestasi, Jasa Apostille dokumen yang ingin digunakan di Denmark. Proses Ekspress, Syarat Mudah, Biaya Murah.
Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami
1. Amanah dan Bertanggung Jawab
2. Dokumen Dijamin Asli
3. Menjaga Kerahasian Dokumen
4. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
5. Dokumen Dijamin Jadi
Syarat Apostille Akte Lahir di Kemenkumham untuk digunakan ke Denmark
1. Akte Lahir Asli dari Catatan Sipil
2. Fotokopi KTP/ Paspor
Lama Proses 4-5 hari kerja
Untuk Biaya Apostille Akte Lahir bisa Hubungi nomer dibawa ini:
Arab Saudi, Amerika Serikat, Australia, Austria, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Burundi, Kanada, Chili, China Tiongkok, Kolumbia, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Eswatini, Fiji, Finlandia, Filipina, Georgia, Jerman, Yunani, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong, Hongaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Kazakstan, Kosovo, Kirgistan, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Malawi, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro, Maldives, Maroko, Namibia, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Niue, Makedonia, Norwegia, Oman, Palau, Panama, Paraguay, Peru, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Pakistan, Saint Lucia, Samoa, San Marino, Serbia, Bangladesh, Singapura, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Tanjung Verde, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela.
Malaysia, Qatar, Kuwait, Dubai/ Uni Emirat Arab, Thailand, Vietnam, Jordania, Yaman, Nigeria, Taiwan/ TETO, Mesir,
Pemerintah Indonesia Berlakukan Sertifikat Apostille
Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang dituju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat digunakan di luar negeri. Dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Adapun beberapa Dokumen Publik yang bisa di Apostille antara lain:
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Surat Lapor Lahir, Buku Nikah KUA, Akta Nikah Catatan Sipil, Surat Keterangan Belum Menikah, Ijazah, Transkrip Nilai, Rapor, SKHUM, Sertifikat Pelatihan, Surat Pengalaman Kerja, SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian, KTP, Paspor. SIM, Kartu Keluarga, Surat Domisili, Surat Kuasa, Kontrak Kerja, NPWP, NIB, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Perjanjian, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Profesional, Terjemah Tersumpah, Dokumen yang disahkan oleh Notaris, dan Dokumen penting lainya
Negara Pihak Konvensi Apostille (*Daftar akan ditambah sewaktu-waktu)
Arab Saudi, Amerika Serikat, Australia, Austria, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Burundi, Kanada, Chili, China Tionkok, Kolumbia, Kepulauan Cook, Kosta Rika, , Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Eswatini, Fiji, Finlandia, Filipina, Georgia, Jerman, Yunani, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong, Hongaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Kazakstan, Kosovo, Kirgistan, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Malawi, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro, Maldives, Maroko, Namibia, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Niue, Makedonia, Norwegia, Oman, Palau, Panama, Paraguay, Peru, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Serbia, Seychelles, Singapura, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Tanjung Verde, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela.
Negara yang masih menggunakan Legalisir
Malaysia, Qatar, Kuwait, Dubai/ Uni Emirat Arab, Thailand, Vietnam, Jordania, Yaman, Nigeria, Taiwan/ TETO, Mesir,
Copyright © 2025 | Jasa Pengurusan Visa | by CV. Hidayah Anugerah